Sedangkan pada tahun 2025 hanya ada 8 kota yang akan mendapatkan subsidi angkutan umum massal perkotaan, yaitu Palembang, Surakarta, Banyumas, Balikpapan, Surabaya, Makassar, Pontianak, dan dan Manado.
Kemenhub berharap, pemerintah daerah bisa segera mengambil alih program BTS yang sebelumnya dibiayai oleh pemerintah pusat menjadi kewenangan daerah. Sehingga layanan angkutan umum bisa murah bisa tetap dijalankan untuk mengurangi dominasi kendaraan pribadi yang menimbulkan kemacetan dan polusi.
"Tujuan pemberian angkutan subsidi perkotaan itu pertama stimulus, kedua meningkatkan minat penggunaan angkutan umum, ketiga memudahkan mobilitas masyarakat angkutan perkotaan. Apabila tidak ada subsidi, itu untuk menggunakan transportasi umum biayanya akan lebih mahal," kata Ernita.
Ernita mengatakan, berdasarkan data dari RPJMN 2020 - 2024 total kerugian ekonomi yang ditimbulkan dari kemacetan sebesar Rp77 triliun per tahun. Angka itu terdiri atas Rp65 triliun/per tahun dari Jakarta sendiri, dan Rp12 triliun/per tahun dari kemacetan yang ada di Semarang, Surabaya, Bandung, Medan, dan Makassar.