Kemudian, penurunan biaya juga terjadi pada tarif MDR. MDR adalah komisi yang diminta bank kepada pedagang atau sektor jasa yang menggunakan mesin EDC milik bank tersebut. MDR yang sebelumnya 2,5-3 persen kini menjadi maksimal satu persen setiap transaksi.
Direktur Bisnis Kecil dan Jaringan Bank Mandiri Hery Gunardi mengatakan, penurunan biaya ini dimungkinkan karena sebelumnya perbankan menggunakan jasa pihak ketiga dari asing. Dengan demikian, dengan adanya GPN, pembagian komisi tidak terlalu sebesar sebelumnya.
Dia pun menyebut, kehadiran GPN tidak akan mengganggu penerimaan perbankan dari sisi fee-based income. "Saya rasa enggak (terpengaruh)," kata Hery.
Mandiri merupakan salah satu bank yang sudah menerbitkan secara resmi kartu debet nasional berstandar GPN dengan logo "Garuda Merah". Bank Indonesia menargetkan hingga akhir April 2018, seluruh atau 115 bank di Indonesia sudah mengedarkan kartu debet berlogo GPN.
Kepala Departemen Elektronifikasi Gerbang Pembayaran Nasional Bank Indonesia Pungky Wibowo mengatakan selain penurunan biaya administrasi dan MDR, kartu GPN juga memberikan akses kepada nasabah untuk menggunakan alat bayar GPN lintas sarana dan prasarana milik perbankan.
Selain itu, segala tahapan transaksi, dari pengalihan (routing) hingga penyelesaian (settlement) dilakukan oleh perusahaan dalam negeri sehingga segala prosesnya dilakukan di dalam negeri.
Terkait aspek keamanan, bank belum diwajibkan menerbitkan kartu GPN yang hanya difasilitasi teknologi chip. Kartu GPN masih dapat berupa pita magnetik tergantung saldo rekening yang ditetapkan bank penerbit dan nasabah.