JAKARTA, vozpublica.id - Informasi kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2024 telah diumumkan beberapa daerah. Tercatat, ada beberapa daerah dengan kenaikan UMP terkecil.
Menurut Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenegakerjaan, Indah Anggoro Putri hingga saat ini sudah ada 34 Provinsi yang sudah melaporkan besaran kenaikan upah minimun. Artinya, sisa 4 Provinsi lagi yang belum melaporkan besaran kenaikan upah.
"Belum ada laporan yang masuk. Yang belum 4 Provinsi, Kalimantan Tengah, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua Pegunungan," ujarnya saat dihubungi vozpublica.id, Jumat (24/11/2023).
1. Gorontalo naik 1,19% menjadi Rp3.025.100
2. Aceh hanya naik 1,38% menjadi Rp3.460.672
3. Sulawesi Selatan naik 1,45% menjadi Rp3.434.298
4. Sulawesi Barat naik 1,50% menjadi Rp2.914.958
5. Sumatera Selatan naik 1,55% menjadi Rp3.456.874