JAKARTA, vozpublica.id - Tercatat ada 15 bank yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari periode Januari-September 2024. Rata-rata otoritas mencabut izin bank perekonomian rakyat (BPR) tersebut karena terindikasi melakukan praktik fraud.
Pada semester I ini saja, jumlah BPR yang izinnya dicabut sudah tiga kali lipat dibandingkan angka tahun lalu. Jumlah BPR yang kerap disebut bank bangkrut ini juga sudah tutup di atas rata-rata 18 tahun terakhir.
Terbaru, muncul bank bangkrut bernama PT BPR Nature Primadana Capital dari Bogor yang kemudian dicabut izinnya oleh OJK per 13 Agustus 2024.
Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi mengimbau agar nasabah PT BPR Nature Primadana Capital, tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
"Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah," kata Annas dalam keterangan resmi, Jumat (13/9/2024).
LPS lantas menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank.
Belum lama ini, OJK menilai industri BPR dan BPRS akan selalu dihadapkan pada tantangan, baik global dan domestik maupun tantangan struktural yang bersumber dari internal bank tersebut.
"Tantangan persaingan juga perlu diperhatikan terutama bagi BPR/S yang memiliki daya saing yang rendah," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Ada apa saja daftar bank yang bangkrut? Simak di sini informasinya>>>