JAKARTA, vozpublica.id - Tercatat sudah ada 14 bank yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari Januari-Juli 2024. Adapun mayoritas izin yang dicabut OJK adalah bank perekonomian rakyat (BPR) karena indikasi melakukan praktik fraud.
Pada enam bulan pertama 2024 ini sudah ada 14 BPR yang izinnya dicabut. Angka ini meningkat tiiga kali lipat dibandingkan angka tahun lalu.
Terbaru, muncul bank bangkrut bernama PT BPR Sumber Artha Waru Agung dari Sidoarjo yang kemudian dicabut izinnya oleh OJK mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha WaruAgung.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan bagiantindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuatindustri perbankan serta melindungi konsumen," bunyi keterangan OJK di Surabaya pada Rabu (24/7/2024).
Sehari sebelumnya, pada Selasa (23/7/2024), OJK juga telah mencabut izin BPR Lubuk Raya Mandiri di Padang, Sumatera Barat dan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan oleh LPS.