Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Penumpang KA Sancaka Korban Pelemparan Batu Jalani Perawatan di RS Mata Surabaya
Advertisement . Scroll to see content

Wajah Terluka akibat Lemparan Batu di Kereta, Widya Imbau Penumpang KA Gorden Tutup agar Aman

Senin, 07 Juli 2025 - 21:04:00 WIB
Wajah Terluka akibat Lemparan Batu di Kereta, Widya Imbau Penumpang KA Gorden Tutup agar Aman
Wajah Terluka akibat Lemparan Batu di Kereta, Widya Imbau Penumpang KA Gorden Tutup agar Aman
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Viral di media sosial seorang perempuan menjadi korban sekaligus saksi mata aksi pelemparan batu ke kereta Sancaka Eksekutif. Akibat insiden tersebut, wajah penumpang wanita yang diketahui bernama Widya Anggraini itu berdarah penuh luka.

Widya menyarankan kepada penumpang KA lain untuk menutup gorden saat di perjalanan agar tidak terluka saat terjadi pelemparan. Dia berharap kejadian ini tidak menimpa penumpang lain. 

"Tolong, jangan ada lagi pelemparan batu ke kereta. Satu tindakan sembrono bisa membahayakan banyak orang. Saran dari aku untuk kalian yang lagi naik kereta, gorden tutup saja biar lebih aman," ujar Widya.

Atas kejadian tersebut, melalui akun media X, PT Kereta Api Indonesia mengutuk keras aksi vandalisme berupa pelemparan batu terhadap Kereta Api Sancaka (KA 88F) rute Yogyakarta–Surabaya Gubeng, pada 6 Juli 2025 antara Stasiun Klaten dan Srowot. Serpihan kaca akibat pelemparan mengenai dua penumpang, yang segera mendapat perawatan medis dan asuransi dari KAI. 

"KAI menegaskan bahwa vandalisme, termasuk pelemparan batu, coret-coret, dan pengrusakan fasilitas kereta api, merupakan pelanggaran hukum yang membahayakan operasional dan kenyamanan penumpang. Sebagai respons, KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta meningkatkan patroli jalur rawan, memasang kamera pengawas, dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian serta masyarakat setempat. Pelaku aksi vandalisme akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tulisnya.

Hukumannya diatur dalam KUHP Pasal 194 ayat 1 dan 2, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun, bahkan seumur hidup jika menimbulkan kematian. Larangan juga tercantum dalam UU Perkeretaapian No. 23 Tahun 2007, Pasal 180, yang melarang perusakan prasarana perkeretaapian.

"KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan vandalism, demi keselamatan bersama dan mengajak semua pihak berkolaborasi menjaga keamanan transportasi publik. Masyarakat diharapkan melaporkan tindakan mencurigakan," katanya.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut