Promo Liburan Ganti Gaya Bersama Mister Aladin

JAKARTA, vozpublica.id - Pembatasan mobilitas dan kegiatan warga selama Natal dan Tahun Baru mendatang menjadi salah satu cara yang ditempuh pemerintah untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19.
Melalui Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021, pemerintah secara jelas mengatur mobiltas dan kegiatan warga selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (14/12/2021) mengatakan, warga yang melakukan perjalanan jauh dengan moda transportasi umum, wajib melakukan dua kali vaksin dan sudah melakukan tes Antigen yang berlaku hanya 1x24 jam. Sedangkan yang belum divaksin dan yang tidak bisa divaksin dilarang bepergian jauh.
Tidak hanya perjalanan antardaerah, terdapat juga peraturan di tempat wisata, mulai dari kapasitas maksimal pengunjung maksimal 75%, hingga pelarangan pesta perayaan malam pergantian tahun.
"Mengenai aturan pembatasan perayaan Tahun Baru 2022, perayaannya dianjurkan dilakukan masing-masing atau bersama keluarga guna menghindari kerumunan, dilarang mengadakan pawai atau arak-arakan Tahun Baru," ujar Airlangga.