Insentif Mobil Hybrid Tak Bisa Ditambah Mentok 3 Persen, Ini Alasannya

JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah telah memberikan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen bagi mobil hybrid (HEV). Regulasi baru ini ditetapkan pemerintah untuk menentukan besaran insentif.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah telah memberikan insentif untuk mobil listrik berbasis baterai berupa potongan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10 persen. Tapi, ini tak bisa berlaku untuk mobil hybrid karena masih menghasilkan emisi, meski telah ditekan.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Rachmat Kaimuddin menjelaskan, regulasi tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tidak mengatur tentang mobil hybrid yang masih mengusung mesin pembakaran internal.
"Kalau hybrid kan sama rantai pasoknya (melibatkan bensin). Ditambah (komponen) ada baterai. Emisi dari mobil listrik secara general lebih rendah dibandingkan kendaraan ICE (Internal Combustion Vehicle) sepanjang siklus penggunaannya," ujar Rachmat di Jakarta, belum lama ini.
Berdasarkan data dari Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan menunjukkan bahwa konsumsi bensin mobil hybrid masih tinggi. Sementara pada BEV (Battery Electric Vehicle) angkanya nol karena murni menggunakan listrik.