Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Okezone dan Komdigi Gelar Gen Zone Talks, Bahas AI bareng Ratusan Mahasiswa Untar
Advertisement . Scroll to see content

Lindungi Anak dari Konten Berbahaya, Komdigi Wajibkan Verifikasi Usia di Platform Digital

Jumat, 08 Agustus 2025 - 22:22:00 WIB
Lindungi Anak dari Konten Berbahaya, Komdigi Wajibkan Verifikasi Usia di Platform Digital
Lindungi anak dari konten berbahaya, Komdigi mewajibkan verifikasi usia dalam penggunaan platform media sosial. (Foto: AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus berupaya melindungi anak-anak Indonesia dari paparan konten berbahaya di media sosial. Meski pengawasannya sulit, upaya terus dilakukan untuk meningkatkan perlindungan di era digital.

Terbaru, Komdigi mewajibkan verifikasi usia dalam penggunaan platform media sosial. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komdigi Fifi Aleyda Yahya menyebut PP TUNAS bukan sekadar regulasi, tetapi fondasi kebijakan nasional untuk memastikan keamanan anak di dunia maya.

"Kami mendorong platform digital untuk menyediakan fitur keamanan yang mudah digunakan, termasuk sistem klasifikasi usia dan kontrol orang tua. Ini bukan sekadar fitur tambahan, tapi instrumen utama perlindungan anak," ujar Fifi dalam keterangan persnya dilansir Jumat (8/8/2025).

Melalui PP TUNAS, setiap PSE diwajibkan menyediakan fitur parental control yang efektif, menetapkan privasi tinggi secara default untuk akun anak, serta melarang pelacakan lokasi dan profiling data anak untuk kepentingan komersial.

Dirjen KPM menjelaskan bahwa pemerintah mengapresiasi langkah platform digital yang telah proaktif menerapkan fitur keamanan anak, seperti yang dilakukan oleh Netflix.

"Fitur seperti parental control dan klasifikasi usia memberi orang tua kendali lebih besar, sekaligus menghadirkan ketenangan bahwa anak-anak menjelajahi ruang digital yang aman," katarnya.

PP TUNAS terbentuk di tengah lonjakan ancaman digital terhadap anak-anak Indonesia. Data dari NCMEC mencatat Indonesia sebagai negara keempat dunia dalam kasus pornografi anak. Sementara UNICEF menyebut 89 persen anak Indonesia mengakses internet rata-rata 5,4 jam per hari, dan hampir separuh terpapar konten seksual.

"Dari akhir 2024 hingga pertengahan 2025, Komdigi menangani lebih dari 1,7 juta konten perjudian online dan hampir 500 ribu konten pornografi," ujar Fifi.

Fifi menyebutkan bahwa pemerintah mendorong pendekatan tiga pilar, yaitu regulasi, edukasi, dan kolaborasi. Komdigi hadir bukan hanya sebagai regulator, tapi juga sebagai penggerak ekosistem digital yang aman dan inklusif, terutama bagi generasi muda.

"Anak-anak kita tumbuh di dunia di mana layar bisa jadi guru, sahabat, sekaligus ruang bermain mereka. Maka, platform seperti Netflix bukan hanya hiburan, tapi pintu ke literasi, budaya, dan interaksi global," ucapnya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut