Jangan Mudah Berikan Data Pribadi, Salah Satu Cara Cegah Kebocoran

JAKARTA, vozpublica.id - Pengguna internet di Indonesia terus meningkat. Guna membuat lingkungan digital menjadi semakin nyaman dan aman diperlukan kecapakan dalam menggunakan ruang virtual itu.
We Are Social mencatat, pengguna internet di Indonesia mencapai 202,6 juta pengguna, di mana 170 juta penggunanya menggunakan media sosial (medsos). Sementara itu, Survei Literasi Digital di Indonesia pada 2021 melaporkan, indeks atau skor literasi digital di Indonesia berada pada angka 3,49 dari skala 1-5 skor.
Skor menununjukkan tingkat literasi digital di Indonesia masih berada dalam kategori sedang. Untuk ruang digital menjadi tertib diperlukan undang-undang untuk mengaturnya.
Mengingat ruang digital membawa perubahan besar, di antarnya menipisnya wawasan kebangsaan, kesopanan, mengaburkan budaya Indonesia, minimnya pemahaman hak-hak digital, kebebasan ekspresi yang kebablasan, menghilangnya batas-batas privasi, dan pelanggaran hak cipta/hak kekayaan intelektual.
UU ITE mengatur dengan jelas cara bermedia digital, termasuk soal pencurian data pribadi. Kebocoran data pribadi menimbulkan kerugian secara ekonomi, politik, serta sosial/budaya.