Grab Klarifikasi Terkait Kabar Merger dan Dominasi Asing

JAKARTA, vozpublica.id - Perusahaan aplikasi Grab menyampaikan klarifikasi terkait spekulasi yang beredar merger dengan salah satu pelaku industri. Mereka menyatakan spekulasi tersebut tidak berdasarkan informasi terverifikasi, sehingga tidak dapat menanggapinya lebih lanjut.
"Fokus kami saat ini adalah pada komitmen di Indonesia, yaitu memberdayakan pelaku ekonomi kecil dengan membuka peluang luas bagi masyarakat untuk memperoleh penghasilan tambahan secara mandiri dan berkelanjutan. Bahkan, menjadi sumber pendapatan yang dapat diandalkan di masa transisi atau saat menghadapi tantangan ekonomi," ujar Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy dalam keterangan resminya, Kamis (15/5/2025).
"Dalam semangat keterbukaan dan akuntabilitas, kami ingin menyampaikan klarifikasi terkait struktur hukum dan kontribusi nyata Grab bagi Indonesia," katanya.
Dia menjelaskan Grab Indonesia beroperasi sebagai Penanaman Modal Asing (PMA), yaitu bentuk investasi yang diatur dan diizinkan pemerintah Indonesia melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. PMA adalah struktur hukum yang biasa digunakan oleh perusahaan-perusahaan global yang berinvestasi di Indonesia dan telah menjadi pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional untuk mendorong pertumbuhan bisnis berskala besar, mempercepat adopsi teknologi, dan mendukung inovasi lintas sektor.
Tirza mengatakan, meski secara hukum Grab adalah PMA, yang seringkali luput dari diskusi publik adalah kenyataan bahwa Grab Indonesia hampir sepenuhnya dijalankan oleh talenta lokal. Hingga hari ini 99 persen dari seluruh karyawan Grab Indonesia adalah WNI yang berdomisili dan bekerja penuh di Indonesia. "Hanya satu orang manajemen Grab di Indonesia adalah Warga Negara Asing (WNA), sisanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI)," ujarnya.