Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan Pinjol, Pahami Langkah-langkahnya

JAKARTA, vozpublica.id - Cara blokir KTP yang disalahgunakan pinjol jadi informasi yang menarik untuk diulas.
KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan identitas penting yang kerap digunakan oleh orang-orang yang tidak berkepentingan.
Bahkan, di era modern ini marak kasus pencurian data pribadi yang digunakan untuk pinjaman online atau pinjol. Biasanya pelaku penipuan mendapatkan data tersebut dari data pelamar kerja.
Oleh karena itu, jika kamu mengalami situasi serupa, penting untuk memblokir data KTP yang sudah digunakan oleh pinjol ilegal tersebut.
Berikut informasi mengenai cara blokir KTP yang disalahgunakan pinjol dilansir dari berbagai sumber, Sabtu (21/12/2024).
Untuk memblokir KTP kamu bisa melaporkan masalah penyalahgunaan tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui situs resmi, call center di nomor 157, atau melalui email ke [email protected].
Jika kamu tidak pernah mengajukan pinjaman ke pinjol, jangan permah membayar cicilan tersebut. Pastikan jika kamu merupakan korban dari penyalahgunaan identitas.
Kamu bisa membuat laporan resmi di kantor polisi terdekat terkait penyalahgunaan identitas KTP. Masukkan semua bukti, seperti notifikasi atau bukti adanya pinjaman ilegal.
Selalu periksa secara rutin aktivitas keuangan kamu, seperti rekening bank dan laporan kredit. Ini dilakukan untuk memastikan tidak ada transaksi yang mencurigakan ataupun tidak sah.