Ciri-ciri IMEI Terblokir dan Cara Mengembalikannya, Ikuti Langkah-langkahnya!

Ciri-ciri IMEI terblokir adalah perangkat tidak dapat mengakses jaringan seluler. Artinya, pengguna tidak bisa melakukan aktivitas melalui ponsel, mengakses menelepon atau mengirimkan SMS.
Tak hanya itu, pengguna pun tidak bisa menggunakan internet melalui jaringan 2G, 3G, 4G LTE, hingga 5G. Ponsel yang telah terblokir IMEInya hanya bisa mengakses jaringan internet melalui jaringan WiFi.
Ciri-ciri IMEI terblokir selanjutnya adalah perangkat tidak dapat menampilkan informasi yang sesuai. Pengguna dapat melakukan pengecekan IMEI melalui panggilan ke *#06#.
Setelah itu, kamu dapat mencocokkan nomor IMEI yang dengan yang tertera pada kemasan asli perangkat. Jika nomor tidak sesuai, dipastikan nomor IMEI tersebut palsu.
Ciri-ciri IMEI terblokir selanjutnya adalah perangkat ponsel tidak terintegrasi. Pengguna ponsel dapat melakukan pengecekan nomor IMEI perangkat melalui laman imei.kemenperin.go.id.