Cara Aktivasi Kartu Telkomsel Baru dan Lama, Simak Persyaratannya!

JAKARTA, vozpublica.id - Aktivasi kartu Telkomsel saat ini menjadi keharusan bagi para penggunanya. Karena hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Bagi masyarakat yang hendak menggunakan layanan kartu seluler diwajibkan untuk melakukan aktivasi kartu. Aktivasi kartu merupakan proses pendaftaran data diri pelanggan lama ataupun baru kepada pemerintah.
Dengan melakukan aktivasi atau registrasi kartu, pengguna akan terhindar dari penyalahgunaan data atau hal lain yang dapat merugikan pengguna.
Selain itu, terdapat kemudahan mengakses berbagai layanan telepon seluler seperti transaksi online bagi pelanggan yang sudah melakukan registrasi kartu.
Cara aktivasi kartu Telkomsel ini bisa dilakukan melalui SMS, Call Center, hingga mendatangi Grapari.
Mengutip www.telkomsel.com, untuk melakukan aktivasi kartu Telkomsel bagi Warga Negara Indonesia atau WNI harus menyiapkan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Sedangkan untuk Warga Negara Asing atau WNA bisa menggunakan paspor, Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini beberapa cara aktivasi kartu Telkomsel.
1. Cara aktivasi kartu Telkomsel baru
-Siapkan persyaratan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga
-Pastikan dua dokumen untuk cara registrasi kartu Telkomsel yang baru tersebut benar-benar sah dan terdaftar di Dukcapil setempat agar bisa melakukan registrasi kartu Telkomsel.
-Cara registrasi kartu Telkomsel yang baru adalah ketik SMS dengan format REG<spasi>NIK#Nomor KK.
-Kemudian kirim SMS ke 4444.
-Tunggu beberapa saat hingga mendapatkan notifikasi berhasil aktivasi atau registrasi kartu Telkomsel melalui SMS di nomor telepon Telkomsel yang digunakan.
-Siapkan persyaratan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga
-Pastikan dua dokumen untuk cara registrasi kartu Telkomsel yang baru tersebut benar-benar sah dan terdaftar di Dukcapil setempat agar bisa melakukan registrasi kartu Telkomsel.
-Cara registrasi kartu Telkomsel yang baru adalah ketik SMS dengan format ULANG<spasi>NIK#Nomor KK#.
-Kemudian kirim SMS ke 4444.
-Tunggu beberapa saat hingga mendapatkan notifikasi berhasil aktivasi atau registrasi kartu Telkomsel melalui SMS di nomor telepon Telkomsel yang digunakan.
-Siapkan KTP dan KK
-Kemudian hubungi 188 dari ponsel Anda
-Saat menelpon untuk cara registrasi kartu Telkomsel yang baru dan lama, pilih layanan registrasi kartu.
-Ikuti panduan dari tim layanan pelanggan untuk melakukan registrasi kartu Telkomsel.