Bus Baru Pasang Klakson Telolet, Apakah Garansi Hangus?

JAKARTA, vozpublica.id - Penggunaan klakson telolet marak digunakan bus pariwisata dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Ini dilakukan untuk memberikan hiburan pada penumpang dan pengguna jalan lain.
Tapi, banyak yang menggunakannya pada bus baru. Apakah itu akan menghanguskan garansi?
CSP Training Manager PT Daimler Commercial Vehicle Indonesia (DCVI), Imam Sujono mengatakan, penggunaan klakson telolet tidak dilarang. Namun, pemasangannya harus sesuai dengan arahan produsen agar tidak menghanguskan garansi dan tidak mengorbankan sistem keamanan bus.
Seperti diketahui, klakson telolet membutuhkan dorongan angin untuk menghasilkan suara yang diinginkan. Pada bus, angin yang tersimpan dalam kompresor ditujukan untuk sistem pengereman sehingga dilarang ditambahkan perangkat lain.
"Kalau secara teknis ya, asalkan sesuai dengan standar ini mau ditambahkan tangki (kompresor) sendiri pun enggak ada masalah. Secara teknis ya, yang penting tekanannya sesuai dengan tekanan sistem," ujar CSP Training Manager DCVI, Imam Sujono saat ditemui di Tangerang Selatan, Senin (3/1/2025).
Sebab itu, mereka memberikan arahan yang sesuai kepada pihak karoseri dan juga pemilik bus mengenai apa saja yang tidak boleh dilakukan untuk mempertahankan garansi.