Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bobby Nasution Bantah Razia Truk Aceh: Hanya Sosialisasi, Kebetulan yang Lewat Pelat BL
Advertisement . Scroll to see content

Apakah Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan Sebelum Jatuh Tempo? Ini Jawabannya

Senin, 02 September 2024 - 17:59:00 WIB
Apakah Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan Sebelum Jatuh Tempo? Ini Jawabannya
Apakah bayar pajak kendaraan bisa dilakukan sebelum jatuh tempo? Awas jangan sampai telat.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Apakah bayar pajak kendaraan bisa dilakukan sebelum jatuh tempo? Perlu diingat setiap pemilik motor memiliki kewajiban membayar pajak dengan nominal dan tanggal jatuh tempo sesuai ditetapkan pemerintah. 

Pembayaran pajak seharusnya dilakukan tidak melebihi batas jatuh tempo agar tidak dikenakan sanksi atau denda keterlambatan. Sebab itu, pembayaran pajak kendaraan bermotor biasanya dilakukan sesuai tanggal jatuh tempo pajak atau masa berlaku Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).  

Masa aktif STNK adalah 1 tahun dan harus diperbarui sesuai dengan tanggal masa berlaku surat kendaraan tersebut.  Meski sudah tercantum dalam STNK, namun tidak sedikit pula pengguna motor yang sering lupa membayar pajak tepat waktu. Alhasil mereka dikenakan denda karena terlambat membayar pajak.

Apakah bayar pajak kendaraan bisa dilakukan sebelum jatuh tempo? 

Untuk menghindari keterlambatan, pemilik kendaraan dapat membayar pajak lebih awal atau sebelum tanggal jatuh tempo. Berdasarkan akun Instagram resmi @bapenda.banten dituliskan bayar pajak kendaraan bisa dilakukan 3 bulan sebelum jatuh tempo. 

Pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Samsat, Gerai Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, e-Samsat atau Samsat Online.

Namun, untuk pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung membawa kendaraan ke kantor Samsat. Dalam proses pembayaran pajak kendaraan ada beberapa dokumen yang wajib dibawa pemilik kendaraan, yaitu BPKB, STNK dan KTP. 

Kendaraan yang akan diperpanjang pajaknya akan dilakukan cek fisik, menggesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Setelah proses administrasi beres lakukan pembayaran pajak sesuai dengan nominal yang ditetapkan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut