Simak Batas Maksimal Motor Boleh Bawa Barang, Melanggar Bisa Kena Denda Rp3 Juta

JAKARTA, vozpublica.id – Sepeda motor kerap digunakan untuk membawa barang bawaan dengan volume dan bobot yang melebihi batas maksimal. Padahal, itu berisiko tinggi yang dapat menyebabkan kecelakaan sehingga membahayakan pengendara dan pengguna jalan lain.
Sebagai informasi, berkendara dengan motor memiliki aturan khusus dalam membawa barang. Ada berat maksimal yang diizinkan dalam undang-undang untuk dibawa oleh kendaraan roda dua.
Jumlah ini mencakup berat pengendara, penumpang, serta barang bawaan. Jadi, pastikan tidak melebihi batas yang ditetapkan. Membawa beban atau muatan melebihi aturan kapasitas motor, bisa menimbulkan bahaya.
“Membawa barang yang terlalu banyak akan membuat pengendara menjadi sulit bermanuver saat motor dikendarai, karena beratnya muatan yang menyebabkan motor sulit untuk dikontrol,” tulis Wahana Honda dalam keterangan persnya.
Aturan mengenai kapasitas motor tertulis di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Aturan ini menerangkan dengan jelas terkait ketentuan kapasitas motor sebagai berikut:
- Muatan barang bawaan memiliki lebar yang tidak melebihi stang kemudi.
- Tinggi muatan tidak boleh melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi.
- Barang muatan harus ditempatkan di belakang pengemudi.
Perlu dipahami, ada sanksi yang dikenakan kepada pelanggar, sebagaimana sudah dituliskan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), di Pasal 311 Ayat (1).
Pasal ini berisi tentang pengemudi bisa dikenakan hukuman pidana penjara selama satu tahun atau dengan denda paling banyak Rp3.000.000 apabila berpotensi membahayakan nyawa.