Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Melihat Angsuran Motor, Tak Perlu Repot ke Leasing atau ATM Ini Paling Praktis
Advertisement . Scroll to see content

Cara Over Kredit Motor, Ini Syaratnya agar Dokumen Kendaraan Sah

Selasa, 08 Oktober 2024 - 19:52:00 WIB
Cara Over Kredit Motor, Ini Syaratnya agar Dokumen Kendaraan Sah
Cara over kredit motor patut diketahui bagi Anda yang akan menjual atau membeli kendaraan masih dalam proses cicilan. (Foto: Ilustrasi/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Cara over kredit motor patut diketahui bagi Anda yang akan menjual atau membeli kendaraan masih dalam proses cicilan. Artinya, konsumen membeli motor dari pemilik lama dengan membayar sisa angsuran dan tambahan uang muka.

Over kredit kendaraan adalah proses pemindahan fasilitas pembayaran kredit dari seseorang kepada orang lain. Ada beberapa alasan mengapa orang memilih membeli motor over kredit, di antaranya untuk memperoleh harga lebih murah. 

Prosedur ini dilakukan jika pembeli pertama sudah tidak mampu membayar angsuran kredit motor. Lalu, bagaimana cara over kredit motor sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dilansir dari laman Suzuki, berikut ulasannya. 

Cara Over Kredit Motor 

1. Cek Fisik Kendaraan
 
Langkah pertama sebelum memutuskan membeli motor over kredit pastikan untuk memeriksa fisik kendaraan. Periksa bagian-bagian penting, seperti mesin, transmisi, sistem kelistrikan, hingga rem.

Pastikan kendaraan tersebut dalam kondisi baik dan layak pakai. Jangan sampai Anda membeli kendaraan yang rusak sehingga memerlukan biaya perbaikan besar.

2. Lengkapi Dokumen
 
Langkah pertama dalam prosedur cara over kredit motor adalah melengkapi persyaratan dokumen. Data yang dibutuhkan dalam transaksi over kredit kendaraan bermotor, meliputi:

  • Fotokopi Identitas (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi rekening tabungan selama 3 bulan terakhir
  • Fotokopi surat keterangan penghasilan, bisa berupa slip gaji atau laporan keuangan usaha
  • Surat Perjanjian Over Kredit

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut