Viral TikToker Malaysia Dihentikan Polisi Ubah Mobil Jadi Kolam Renang

Tidak ada penindakan lebih tegas dari petugas tersebut atas apa yang dilakukan Isa. Di Indonesia, melakukan ubahan atau modifikasi pada sebuah kendaraan yang tidak memenuhi unsur keselamatan dapat dikenakan sanksi. Bahkan, pelanggarnya bisa terjerat denda hingga kurungan penjara.
Dilansir dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, disebutkan bahwa modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor.
Berdasarkan Pasal 277 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Editor: Dani M Dahwilani