Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Layanan Penitipan Barang di Stasiun Halim Mulai Dimanfaatkan Pengguna LRT Jabodebek
Advertisement . Scroll to see content

Viral Perempuan Nekat Bawa BMW M4 Adu Cepat dengan Whoosh di Tol MBZ, Pelaku Terancam Penjara 2 Bulan

Selasa, 03 Juni 2025 - 22:31:00 WIB
Viral Perempuan Nekat Bawa BMW M4 Adu Cepat dengan Whoosh di Tol MBZ, Pelaku Terancam Penjara 2 Bulan
Belum lama ini viral di media sosial memperlihatkan sebuah BMW M4 yang dikendarai perempuan melaju kencang di Jalan Tol Layang MBZ. (Foto: Instagram jkt.feed)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai informasi, batas kecepatan maksimal di jalan tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Sementara sanksi pelanggaran kecepatan maksimal di jalan tol tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 287 ayat 5, yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut