Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Emak-Emak Indonesia Joget Tabola Bale di KLCC Park, Netizen Malaysia Geram!
Advertisement . Scroll to see content

Viral Olla Ramlan Nyetir Sambil Joget Lepas Kemudi, Ini Ancaman Hukumannya

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:41:00 WIB
Viral Olla Ramlan Nyetir Sambil Joget Lepas Kemudi, Ini Ancaman Hukumannya
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mewajibkan pengendara mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.  (Foto: YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mewajibkan pengendara mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. 

Dalam Pasal 283 mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi, berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut