Salah Kaprah Sering Dinyalakan saat Konvoi, Ini Fungsi Lampu Hazard yang Benar

JAKARTA, vozpublica.id – Masih banyak pengendara mobil belum paham penggunaan lampu hazard (lampu darurat) yang benar. Lantas, apa fungsi sebenarnya dari lampu hazard?
Kesalahan penggunaan lampu hazard kerap dilakukan pengendara saat konvoi atau hujan deras. Akibatnya kesalahpahaman sering terjadi di jalan dan memicu gangguan pada arus lalu lintas.
Padahal penggunaan dan fungsi lampu hazard sudah tertuangkan pada UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut UU Pasal 121 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, (LLAJ), lampu hazard hanya digunakan dalam keadaan darurat seperti kendaraan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban.
Keadaan darurat yang dimaksud adalah saat kendaraan dalam kondisi diam dan memasang segitiga pengaman di belakangnya, bukan saat sedang mengendarai kendaraan. Apabila melanggar undang-undang terkait, akan dikenakan tilang dengan denda sebesar Rp500 ribu.
Faktanya, saat hujan lebat mengguyur, kebanyakan dari pengendara yang menyalakan lampu hazard untuk membantu memberikan isyarat agar kendaraan mudah terlihat oleh pengendara lainnya. Hal tersebut merupakan tindakan yang kurang tepat untuk dilakukan karena akan menyilaukan dan mengganggu fokus dan konsentrasi pengendara lainnya di belakang yang terkena sorot lampu hazard yang berkedip secara terus-menerus dan dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
“Jika dalam kondisi hujan lebat dan mengganggu visibilitas, pengendara dapat menyalakan lampu depan untuk menandakan keberadaan kendaraan tanpa harus menyalakan lampu hazard sehingga tidak mengganggu dan membuat bingung pengendara lainnya,” Ujar Head of PR, Marcomm & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto.
Saat pengendara mobil menyalakan lampu hazard dan hendak berbelok atau berpindah jalur ke kanan atau kiri, pengendara mobil di belakang akan bingung untuk merespons tindakan yang harus dilakukan.
Sebelum berkendara, pastikan lampu indikator, rem, klakson serta wiper yang membantu pengendara di kala hujan melanda bekerja dengan baik hingga bahan bakar mobil sudah terisi dan tekanan kondisi ban dalam batas aman. Serta memastikan kendaraan dilengkapi dengan perlindungan yang dapat diandalkan saat keadaan darurat.
“Perlu diingat juga sebagai pengguna jalan umum kita tidak hanya memastikan keamanan untuk diri sendiri, namun juga untuk sesama pengguna jalan lainnya. Jaga jarak antar kendaraan juga agar lebih mudah untuk menghindar saat terjadi hal-hal yang tidak bisa diprediksi dengan teknik berhitung tiga detik dengan menentukan patokan benda statis yang dilalui kendaraan di depan,” kata Iwan.
Editor: Ismet Humaedi