Rifat Sungkar Murka Banyak Pengendara Mobil Pasang Lampu Biled, Melanggar Bisa Dipenjara 2 Bulan

JAKARTA, vozpublica.id - Pereli nasional, Rifat Sungkar mengomentari penggunaan lampu biled, fog lamp kuning, dan lampu warna warni. Menurutnya, itu mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lain.
Rifat mengungkapkan lampu biled bisa dipakai pada saat eksplorasi hutan karena tidak ada pencahayaan. Apabila digunakan di jalan raya, sifatnya bisa mengintimidasi dan dapat menimbulkan konflik.
"Enggak apa-apa kalau dipakai pada waktu dan tempatnya, tapi enggak buat di jalan raya. Begitu di jalan raya, di malam hari, mentang-mentang lampunya biled, terus kasih-kasih (dim atau lampu jauh), itu intimidasi banget," kata Rifat dalam video yang diunggah di akun Instagram @rifato.
Sebab itu, Rifat meminta pihak terkait, khususnya polisi membuat regulasi tegas mengenai penggunaan lampu biled. Sebab, penggunaannya saat ini sudah tidak pada tempatnya dan bisa membahayakan.
"Sama deh pokoknya lampu biled, fog lamp kuning, lampu nyala-nyala itu, kayaknya perlu ada aturan yang menindak dan aturan penegakkan hukumnya harus serius karena ganggu dan menyalahi aturan," kata Rifat.
Diketahui aturan hukum mengenai lampu utama mobil, khususnya terkait tingkat keterangan dan warna, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Bermotor, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.