Polisi Bakal Gelar Operasi Keselamatan selama 14 Hari, Jangan Coba-Coba Langgar Lalu Lintas

JAKARTA, vozpublica.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Keselamatan. Pengendara roda dua dan roda empat wajib mematuhi aturan lalu lintas jika tidak ingin terkena sanksi tilang.
Operasi Keselamatan 2024 akan dilaksanakan Korlantas Polri bakal selama 14 hari dimulai pada Senin 4 Maret 2024. Informasi ini diumumkan Korlantas Polri melalui akun Instagram resminya @tmcpoldametro.
“Sahabat Lantas, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024. Lengkapi surat-surat berkendara, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan,” tulisnya, dalam keterangan Instagram NTMC Korlantas Polri.
Untuk melakukan penindakan, Korlantas Polri akan memanfaatkan Electronic Traffic Law Enfironcement (ETLE) atau tilang elektronik. Ada beberapa pelanggaran yang bisa ditangkap kamera ETLE.
Adapun pelanggaran yang bisa ditilang kamera ETLE adalah:
- Pelanggaran ganjil-genap,
- Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan
- Pelanggaran batas kecepatan kendaraan, kelebihan daya angkut dan dimensi (ETLE Mobile)
- Menerobos lampu merah
- Melawan arus (ETLE mobile)
- Tidak menggunakan helm
- Tidak mengunakan sabuk keselamatan
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Berboncengan lebih dari dua orang (ETLE mobile)
- Menggunakan pelat nomor palsu (ETLE mobile)
- Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE mobile).