Kerap Timbulkan Kecemburuan di Jalan Raya, Patwal Diusulkan Hanya untuk Presiden dan Wapres

Dalam Pasal 134, diatur kendaraan yang mendapat prioritas pengawalan meliputi ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan kecelakaan, kendaraan pimpinan lembaga negara, tamu negara, iring-iringan jenazah, dan konvoi untuk kepentingan tertentu.
Namun, Djoko mengkritik implementasi aturan tersebut yang kini dianggap terlalu luas. Perlu pembatasan yang tegas agar pengawalan tidak menjadi fasilitas yang dianggap istimewa bagi sebagian pejabat.
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017, pejabat yang berhak mendapatkan pengawalan mencakup Presiden, Wakil Presiden, Ketua/Wakil Ketua DPR, DPD, MPR, hingga Gubernur dan Bupati. Namun, Djoko menyebutkan, tidak semua pejabat memerlukan fasilitas tersebut setiap saat.
"Patwal sebaiknya difokuskan untuk Presiden dan Wakil Presiden saja. Ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga demi keadilan sosial," katanya.
Djoko berharap, usulan ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi pihak terkait, khususnya Kepolisian, untuk membatasi penggunaan patwal dan mengembalikan fungsinya sesuai kebutuhan mendesak.
Menurutnya, langkah ini dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah sekaligus mengurangi gesekan di jalan raya.
Untuk menciptakan ketenangan di masyarakat, Djoko meminta pejabat peka dengan kehidupan sosial. Selain itu, dia juga meminta kepada Polri untuk menertibkan oknum-oknum patwal. “Diperlukan pejabat yang peka terhadap kehidupan sosial masyarakat. Hal yang langka di Indonesia, jika bisa menemukan pejabat yang mau setiap hari menggunakan kendaraan umum ke tempat kerja,” ujarnya.
Editor: Dani M Dahwilani