Kerap Jadi Penyebab Kecelakaan di Jalan, Ini Harus Diperhatikan Sebelum Buka Pintu Mobil

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kelalaian pengendara kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat dikenakan sanksi denda dan kurungan penjara.
Melihat video tersebut, banyak warganet yang pernah mengalami hal serupa akibat pengemudi mobil yang sembarangan membuka pintu. Mereka merasa video edukasi ini sangat penting karena masih banyak orang yang tak mempedulikan pengguna jalan lain.
“Manusia banyak gak bisa lihat spion baik motor maupun mobil… spion motor org lebih parah, spion menghadap ke berbagai macam arah,” tulis @ontedeu***.
“Saya pernah jadi korbannya di dekat lampu merah sebelum Taman Anggrek. Terus sy omelin orang nya yg buka pintu sembarangan,” kata @ellisa***.
“Yang simple kaya gini aja kadang suka disepelekan,” ujar @marsh***.
“Terima kasih atas share edukasinya. Memang agak laen warga konoha yg suka egois buka pintu mobil dan tidak bertanggung jawab sehingga banyak korban jatuh dan luka--iya kalau jatuh hati sih gpp, tapi ini jatuh ke aspal dan luka2,” ucap @pecinta***.
Editor: Dani M Dahwilani