Kendaraan Konversi Listrik Rusak Siapa yang Bertanggung Jawab, Apa Ada Garansi?

JAKARTA, vozpublica.id – Pemerintah tengah mendorong akselerasi kendaraan listrik. Salah satunya dengan mengizinkan kendaraan konvesional dikonversi ke kendaraan listrik.
Langkah ini seiring dengan telah keluarnya Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tetang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (BEV) untuk Transportasi Jalan. Ini kemudian dilanjutkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan mengeluarkan regulasi konversi.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin beralih dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik. Caranya dengan mengubah mesin kendaraan lama menjadi motor penggerak dan ditanamkan baterai.
Siapa yang boleh melakukan konversi kendaraan listrik? Kemenhub mengungkapkan konversi dilakukan di bengkel yang telah tersertifikasi Dirjen Kemenhub. Ini berkaitan dengan keselamatan dan legalisasi kendaraan yang telah dikonversi.
Kendaraan konversi juga harus melalui uji tipe dari Kemenhub untuk memastikan dapat beroperasi dengan normal oleh bengkel konversi.
Menanggapi hal tersebut, Staf Ahli Utama Menteri Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pihak yang bertanggung jawab penuh atas kendaraan hasil konversi adalah bengkel yang melakukan konversi.
“Sebelum bisa digunakan, kendaraan hasil konversi akan dipastikan laik jalan oleh Kementerian Perhubungan bahwa kendaraan itu sudah memenuhi syarat keselamatan,” kata Budi saat ditemui di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pekan lalu.
Dia menjelaskan semua prosedur yang diperlukan untuk konvesi sudah dijalankan sepenuhnya. Sementara untuk masalah yang terjadi di masa mendatang merupakan tanggung jawab bengkel konversi.
“Jadi bengkel konversi ini akan berlaku seperti pabrikan. Mereka bisa me-recall kendaraan yang telah dikonversi jika dirasa ada masalah,” ujar Budi.