Investasi Besar, Toyota Sebut Mobil Buatan Dalam Negeri Berhak Dapat Insentif Bukan Impor

TANGERANG, vozpublica.id - Pemerintah Indonesia saat ini berupaya keras untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik. Sejumlah kebijkan insentif dikeluarkan, termasuk memberikan keringanan pajak bea masuk bagi mobil listrik impor.
Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy mengatakan seharusnya yang berhak mendapat insentif hanya mobil produksi dalam negeri. Mengingat produsen yang melakukan perakitan secara lokal telah berinvestasi besar.
"Berikanlah insentif kepada produk-produk yang bisa mengurangi emisi. Kedua, berikanlah insentif kepada produk-produk yang memang sudah diproduksi di dalam negeri, bukan yang impor," kata Anton di GIIAS 2024, ICE BSD City, Tangerang, belum lama ini.
"Kalau produksi, saatnya kita berikan support karena itu berkontribusi langsung kepada ekonomi nasional," lanjutnya.
Mobil listrik saat ini mendapat kebijakan insentif berupa pembebasan pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil listrik secara impor utuh (Completely Built-Up/CBU) dan terurai lengkap (Completely Knocked-Down/CKD).