Hapus Truk ODOL di Jalan, Kemenhub Percepat Regulasi Baru

JAKARTA, vozpublica.id - Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempercepat proses deregulasi dan harmonisasi dalam penanganan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL). Diharapkan Zero ODOL dapat tercapai 2027.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menargetkan sejumlah revisi ataupun penyusunan regulasi terkait angkutan barang selesai pada akhir 2025. Melalui langkah ini diharapkan aturan dapat diuji coba dalam waktu cepat dan evaluasi dari pengujian tersebut.
"Saya berharap deregulasi peraturan sebelum 2026 harus sudah selesai, tidak ada lagi regulasi yang bertentangan. Target yang sudah kita tentukan di akhir 2025, serta target uji coba pengawasan dan penindakan hukum dapat dilakukan di bulan Juni 2026," kata Aan dalam keterangan persnya, Selasa (19/8/2025).
Terdaat beberapa aturan yang memerlukan evaluasi, salah satunya tarif angkutan barang. Saat ini, hal tersebut masih ditetapkan berdasarkan kesepakatan pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum.
Aturan mengenai tarif angkutan barang tercantum dalam PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Direktur Angkutan Jalan, Muiz Thohir menjelaskan aturan besaran tarif angkutan barang belum diatur secara rigid.
"Diperlukan kajian teknis dan akademis dalam menetapkan tarif angkutan barang batas atas dan bawah. Kami bekerja sama dengan pihak terkait bersama-sama merumuskan penetapan tarif batas atas dan batas bawah agar lebih berkeadilan, menciptakan persaingan sehat, dan mendukung keselamatan lalu lintas," ujar Muiz.
Selain itu, Kemenhub juga melakukan harmonisasi PP 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, dengan mengevaluasi aspek kendaraan bermotor.
Evaluasi dilakukan pada ketentuan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI), Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB), Jumlah Berat Kombinasi yang Diizinkan (JBKI), Jumlah Berat Kombinasi yang Diperbolehkan (JBKB), dan dimensi kendaraan angkutan barang dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi.
Editor: Dani M Dahwilani