Dampak PPN 12 Persen dan Opsen, Mitsubishi Bakal Naikkan Harga Mobil mulai Februari 2025

JAKARTA, vozpublica.id - Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berimbas pada harga mobil. Kondisi ini dirasakan PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI).
Terkait kebijakan tersebut, mereka akan melakukan penyesuaian harga untuk semua model mobil di Indonesia. Termasuk model terbaru Mitsubishi Xforce Ultimate DS.
“Memang Xforce termasuk yang terkena PPN dan opsen, sehingga rencananya akan dilakukan kenaikan harga mulai 1 Februari untuk kendaraan-kendaraan (Mitsubishi) termasuk Xforce,” ujar Director of Sales and Marketing Division PT MMKSI Yoshio Igarashi dalam press conference di Jakarta, belum lama ini.
Igarashi menuturkan untuk opsen masih menunggu penetapan di seluruh provinsi. Butuh waktu untuk melakukan penghitungan terhadap dampak opsen ke harga jual mobil baru Mitsubishi.
“Semua provinsi masih melakukan retensi 3 bulan sampai 1 tahun untuk bisa menghitung total tax yang didapatkan karena terkena opsen. Namun, untuk di Jakarta tidak ada opsen sehingga pajaknya tetap sama," katanya.
Opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).