Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Hari Sabtu, Catat Lokasinya
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Perpanjangan SIM Terbaru 2021

Senin, 11 Januari 2021 - 23:59:00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM Terbaru 2021
Pemohon wajib mempersiapkan sejumlah dokumen penting, seperti foto copy KTP, SIM A/C lama dan surat keterangan sehat. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Syarat mengemudikan kendaraan baik mobil maupun sepeda motor adalah harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Jika masa berlaku SIM akan habis segera diperpanjang. 

Lantas, apa saja syarat-syarat yang dibutuhkan dalam memperpanjang SIM? Sebelum memperpanjang SIM, pemohon wajib mempersiapkan sejumlah dokumen penting, seperti foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk), SIM A/C lama dan surat keterangan sehat. 

Surat keterangan sehat bisa dilakukan di puskesmas maupun klinik dokter. Namun, di outlet pembuatan SIM, biasanya disediakan tempat untuk tes kesehatan. 

Setelah semua perlengkapan terkumpul, pemohon di arahkan ke kasir dengan menyerahkan semua dokumen sekaligus biaya pembuatan SIM A Rp80.000 dan C Rp75.000. 

Kemudian pemohon diminta menunggu di ruang tunggu sampai dipanggil petugas untuk foto, tanda tangan digital, cap sidik jari jempol dan telunjuk. 

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut