Asal Usul Istilah Polisi Tidur Ternyata dari Negara Ini, Tak Boleh Sembarangan Pasang Ini Aturannya

JAKARTA, vozpublica.id - Istilah polisi tidur kerap digunakan masyarakat Indonesia untuk menyebut bantalan atau alat pembatas kecepatan di jalan. Ternyata, polisi tidur sudah ada sejak lama tidak hanya populer di Indonesia.
Dilansir dari akun Instagram Kementerian Perhubungan, alat pembatas kecepatan tersebut di Amerika disebut speed bump. Sementara di Inggris kerap disebut sleeping policeman.
Nah, kemungkinan besar istilah inilah yang diadopsi masyarakat Indonesia dengan menyebutnya polisi tidur. Meski tujuannya membatasi kecepatan, memasang polisi tidur tidak boleh sembarangan.
Ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 82 tahun 2018. Tercatat ada tiga jenis polisi tidur di Indonesia, yaitu Speed Bump, Speed Hump dan Speed Table.
1. Speed Bump
Adalah pembatas kecepatan di area parkir, jalan privat, jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan di bawah 10 km per jam. Aturan pemasangan polisi tidur speed bump sebagai berikut:
- Pertama, memiliki tinggi 18-15 cm, lebar bagian atas 30-90 cm dan kelandaian maksimal 15 persen.
- Kedua, warna yang dipakai terdiri atas kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
- Ketiga, terbuat dari badan jalan (aspal), karet atau bahan lainnya.
- Keempat, dipasang di jalan lingkungan terbatas, area parkir, dan area privat dengan kecepatan maksimal 10 km per jam.