Wamenaker Sidak 2 Perusahaan di Malang, Diduga Tahan Ijazah Pekerja!

MALANG, vozpublica.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer inspeksi mendadak (sidak) dua perusahaan di Kota Malang yang diduga menahan ijazah pekerja. Temuan itu membuat Immanuel geram dan menyebut praktik penahanan ijazah sebagai tindakan kriminal.
Sidak penahanan ijazah ini setelah pihaknya menerima laporan dari mantan karyawan dua perusahaan tersebut. Perusahaan yang disidak yakni PT Green Energi Utama dan PT Center Point Putra Sejahtera.
Wamenaker Immanuel turun langsung bersama pengawas ketenagakerjaan Pemprov Jatim. Salah satu perusahaan merupakan pusat perbelanjaan di kawasan Dieng, Kota Malang.
Proses sidak berlangsung lancar. Manajemen perusahaan bersikap kooperatif dan membuka ruang dialog dengan eks karyawan.
“Penahanan ijazah adalah praktik ilegal dan kriminal. Siapa pun yang melakukan praktik kejahatan ini, negara tidak akan tinggal diam,” ujar Wamenaker, Selasa (15/7/2025).
Dia menyebut ijazah merupakan dokumen pribadi yang tidak boleh digunakan sebagai alat tekan terhadap tenaga kerja. Dia menegaskan negara hadir untuk melindungi hak-hak pekerja.
Hasil dari sidak menunjukkan beberapa ijazah telah dikembalikan. Sementara sisanya akan diserahkan secara bertahap.
“Manajemen berkomitmen menyelesaikan masalah ini secara tuntas dan tidak meminta mantan pekerja membayar satu rupiah pun,” katanya.