Vonis Inkrah, Mario Dandy dan Shane Lukas Dieksekusi ke Lapas Salemba

JAKARTA, vozpublica.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas ke Lapas Salemba. Eksekusi dilakukan setelah vonis keduanya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Iya sudah (dieksekusi ke Lapas Salemba) Mario Dandy dan Shane Lukas," ujar Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024).
Kedua terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora itu dieksekusi pada Rabu 20 Maret 2024 lalu ke Lapas Salemba.
Hafiz tak merinci apakah Mario Dandy dan Shane Lukas berada di satu sel yang sama atau tidak. Hal itu menjadi kewenangan pihak Lapas Salemba.
Mario Dandy sebelumnya divonis 12 tahun penjara dan hukuman membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. Sementara Shane Lukas divonis 5 tahun.
Kasasi keduanya telah ditolak Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, vonis sudah berkekuatan hukum tetap.
Editor: Reza Fajri