Shane Lukas Terpidana Penganiayaan David Dapat Remisi 6 Bulan di HUT ke-80 RI

JAKARTA, vozpublica.id - Terpidana penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Shane Lukas mendapatkan remisi di momen HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025). Hukuman Shane dipangkas selama enam bulan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Mohamad Fadil mengatakan Shane mendapatkan remisi umum tiga bulan. Selain itu, Shane juga mendapatkan remisi dasawarsa selama 90 hari alias 3 bulan.
"Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi; Shane Lukas," ujar Fadil dalam keterangannya, Senin (18/8/2025).
Setelah mendapatkan remisi umum dan remisi dasawarsa, hukuman Shane Lukas akan berakhir pada 15 Mei 2027.
Shane berhak mendapatkan remisi lantaran dianggap memenuhi syarat yang telah ditentukan. Syarat itu di antaranya berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Diketahui, Shane divonis bersalah dan dihukum lima tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.