Viral Video Buron Korupsi Purworejo Ditangkap di Hajatan, Dirangkul Petugas Dikira Teman

Didik diketahui menjadi buron korupsi sejak divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana BOS Afirmasi tahun 2020–2021. Dari nilai pengadaan Rp5,7 miliar, keuntungan Rp646 juta yang seharusnya masuk ke kas perusahaan justru diselewengkan ke rekening pribadinya.
Kasus korupsi ini berawal dari pengelolaan dana BOS Afirmasi untuk sejumlah sekolah di Purworejo. Didik, yang kala itu menjabat sebagai Dirut PDAU, terbukti menyimpan keuntungan ratusan juta rupiah untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini sudah selesai di meja hijau, dan Pengadilan tipikor Jawa Tengah menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan serta denda Rp50 juta pada 16 November 2022. Setelah tiga kali mangkir dari panggilan eksekusi, Didik resmi berstatus buronan selama 2 bulan hingga akhirnya tertangkap di acara hajatan. Didik langsung dijebloskan ke Rutan Purworejo seusai penangkapan di tahun 2023.
Editor: Donald Karouw