TNI Klaim Ferry Irwandi Diduga Provokasi hingga Adu Domba Warga dengan TNI-Polri

JAKARTA, vozpublica.id - Dansatsiber TNI Brigjen Juintah Omboh Sembiring telah berkonsultasi dengan jajaran polisi di Polda Metro Jaya, terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan CEO Malaka Project Ferry Irwandi, pada Senin (8/9/2025) lalu. TNI memandang ada pernyataan Ferry di ruang publik yang diduga berisi upaya provokatif.
"Intinya, ada dugaan pernyataannya di ruang publik, baik melalui media sosial maupun wawancara, yang berisi upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Freddy Ardianzah saat dihubungi, Rabu (10/9/2025).
Dia menambahkan, perbuatan yang dilakukan Ferry tidak hanya mendiskreditkan TNI, tetapi juga meresahkan masyarakat. Hal itu dianggap bisa mengadu domba masyarakat dengan aparat.
"Berpotensi memecah belah persatuan, mengadu domba antara masyarakat dengan aparat, maupun antara aparat TNI dengan Polri," ujarnya.
Namun setelah ditelaah, Polda Metro Jaya menganggap laporan TNI atas Ferry tak bisa diproses hukum. Pasalnya ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pencemaran nama baik harus dilaporkan perorangan bukan institusi.
Dengan begitu, TNI menghargai ketentuan UU yang berlaku dan akan menimbang langkah hukum secara cermat.