Tim Advokasi Delpedro Marhaen Ajukan Penangguhan Penahanan ke Polda Metro Jaya

JAKARTA, vozpublica.id - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan penangguhan penahanan terhadap Direktur Lokataru Foundation Delpredo Marhaen yang terjerat dugaan tindak pidana penghasutan terkait demo beberapa waktu lalu. Permohonan penangguhan diajukan kepada Polda Metro Jaya pada Jumat (5/9/2025).
"Kemudian ya kami berinisiatif dan sudah mengajukan ya, kita sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada klien kami," kata anggota tim advokasi Delpredo, Maruf Bajammal di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Sabtu (6/9/2025).
Menurutnya, hingga saat ini belum ada respons dari Polda Metro Jaya. Kendati demikian, dia mengakui keputusan mengabulkan penangguhan penahanan merupakan hak penyidik.
"Artinya semuanya itu diserahkan kepada kemurahan hati penyidik. Kalau mereka bermurah hati itu akan dikabulkan, kalau mereka tidak senang, ya tidak akan dikabulkan, tidak ada standar yang jelas," ungkapnya.
Maruf juga menyampaikan tim advokasi bakal mengajukan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan Delpedro. Kendati demikian, hal itu masih dibahas.
"Segera, tapi kita masih mempertimbangkan untuk melakukan itu. Jadi kami di tim sedang secara intensif membahasnya. Untuk pastinya kapan kita belum menentukan," jelas dia.