Sidang Perdata Lisa Mariana, PN Bandung Terima Gugatan Intervensi Revelino

BANDUNG, vozpublica.id - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menerima gugatan intervensi dari Revelino Tuwasey dalam perkara perdata antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Rabu (23/7/2025). Putusan ini dianggap sebagai titik penting dalam jalannya perkara dan berpotensi melemahkan gugatan yang diajukan oleh Lisa.
Revelino mengklaim bahwa anak yang dilahirkan Lisa merupakan anaknya, bukan anak biologis Ridwan Kamil. Atas dasar ini hakim menyatakan Revelino memiliki kepentingan langsung dan layak menjadi pihak dalam perkara ini.
Hakim mempertimbangkan bukti seperti percakapan Lisa dan Revelino yang menunjukkan pengakuan Lisa bahwa anak balita berinisial CA merupakan anak Revelino.
Selain itu, ada pula bukti foto kelahiran dan pernyataan Lisa yang menyebut Revelino sebagai ayah biologis.