Sidak Beras Oplosan di Bandung, Satgas Pangan Temukan Produk Tanpa Izin Edar di Toserba

BANDUNG, vozpublica.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko serba ada (toserba) dan minimarket di Kota Bandung, Selasa (29/7/2025). Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti kasus beras premium oplosan yang sebelumnya diungkap oleh Bareskrim Polri.
Dalam kasus tersebut, peredaran beras oplosan diperkirakan merugikan negara hingga Rp99 triliun.
Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Dany Rimawan mengungkapkan, dalam sidak ini pihaknya menemukan produk beras organik lokal yang tidak memiliki izin edar.
“Ada beras organik lokal yang sedang kami dalami dengan mutu dan izin yang harus dilengkapi. Koordinasi juga dilakukan dengan Disperindag, karena produk itu belum memiliki izin edar,” ujarnya, Selasa (29/7/2025).
Toserba yang menjual beras tanpa izin tersebut langsung diminta menarik sementara produk dari rak penjualan. Polisi juga akan menelusuri asal usul produk tersebut.
“Kami minta manajer toserba untuk tidak memajang produk itu sampai statusnya jelas. Kami akan dalami kenapa bisa beredar,” kata Dany.
Dia juga menyebut Satgas Pangan Polda Jabar dan Disperindag akan menguji kualitas dari produk-produk temuan tersebut untuk memastikan apakah benar masuk kategori premium.
Sementara itu, Kabid Perlindungan Konsumen Disperindag Jabar Erik Wahyu Purwanegara mengatakan, sidak ini adalah tindak lanjut dari pengungkapan enam merek beras oplosan oleh Bareskrim Polri.