Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Terima Pengembalian Uang Ustaz Khalid Basalamah terkait Kasus Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Rudy Tanoesoedibjo Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Minta Status Tersangka Digugurkan

Senin, 15 September 2025 - 23:39:00 WIB
Rudy Tanoesoedibjo Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Minta Status Tersangka Digugurkan
Sidang praperadilan Rudy Tanoesoedibjo melawan KPK di PN Jaksel, Senin (15/9/2025). (Foto: Rizky Ikhwal)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoesoedibjo, mengajukan permohonan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Praperadilan diajukan terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Kuasa hukum Rudy Tanoesoedibjo, Ricky Sitohang, meminta status tersangka kliennya digugurkan. Sebab, dia menilai KPK telah menetapkan Rudy sebagai tersangka di luar prosedur karena tidak memeriksa yang bersangkutan terlebih dulu.

"Penetapan tersangka itu tidak sesuai dengan etika prosedur, tentunya menabrak KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Ricky di PN Jaksel, Senin (15/9/2025).

Dia mengatakan, penyidik KPK seharusnya memberikan kesempatan kepada Rudy Tanoesoedibjo untuk memberikan argumentasi terhadap dugaan pidana yang disangkakan. Sehingga, dia menilai penetapan tersangka tersebut cacat formil.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut