Rudy Tanoesoedibjo Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Minta Status Tersangka Digugurkan

JAKARTA, vozpublica.id - Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoesoedibjo, mengajukan permohonan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Praperadilan diajukan terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
Kuasa hukum Rudy Tanoesoedibjo, Ricky Sitohang, meminta status tersangka kliennya digugurkan. Sebab, dia menilai KPK telah menetapkan Rudy sebagai tersangka di luar prosedur karena tidak memeriksa yang bersangkutan terlebih dulu.
"Penetapan tersangka itu tidak sesuai dengan etika prosedur, tentunya menabrak KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Ricky di PN Jaksel, Senin (15/9/2025).
Dia mengatakan, penyidik KPK seharusnya memberikan kesempatan kepada Rudy Tanoesoedibjo untuk memberikan argumentasi terhadap dugaan pidana yang disangkakan. Sehingga, dia menilai penetapan tersangka tersebut cacat formil.