Ramai Transfer Data RI ke AS, Golkar: Pemerintah Tak akan Langgar UU PDP

Menurut dia, praktik pengaliran data lintas negara merupakan hal yang lumrah dalam ekosistem digital global. Negara-negara maju seperti anggota G7 telah lebih dulu membangun mekanisme serupa.
“Ini akan melindungi data pribadi warga Indonesia yang menggunakan layanan digital dari perusahaan AS, seperti media sosial, e-commerce, dan layanan cloud. Ada jaminan bahwa perlindungan hukum Indonesia tetap berlaku,” kata dia.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa proses ini belum final. Oleh karenanya, Sarmuji menyatakan bahwa Fraksi Golkar memberikan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam memperkuat posisi Indonesia dalam percaturan digital global, tanpa mengorbankan hak-hak warga.
“Kita ingin Indonesia menjadi pemain yang berdaulat dan dipercaya dalam ekosistem digital internasional. Ini bisa tercapai dengan tata kelola data yang transparan, akuntabel dan berbasis hukum nasional,” ujar Sarmuji.
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan perlindungan data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) tetap berada di bawah naungan pemerintah.