PPATK Kembali Buka 28 Juta Rekening Dormant usai Diblokir

JAKARTA, vozpublica.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali membuka puluhan juta rekening dormant atau rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu lama, yang sebelumnya diblokir sementara.
"Kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dihubungi, Kamis (31/7/2025).
Ivan menambahkan, pembukaan kembali rekening dormant tersebut setelah pihaknya melakukan cek kelengkapan dokumen hingga keberadaan nasabah.
"Setelah diingatkan kepemilikan rekeningnya, segera kami cabut hentinya," ucapnya.
Sebelumnya, PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant atau yang menganggur selama tiga bulan hingga 12 bulan. Langkah ini dilakukan untuk melindungi hak pemilik rekening yang sah serta menjaga integritas sistem keuangan nasional.