PP Muhammadiyah Kecam Ayam Goreng Widuran: Langgar UU Produk Halal, Harus Diproses Hukum

JAKARTA, vozpublica.id - Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas menyoroti kegaduhan yang timbul usai rumah makan Ayam Goreng Widuran mengaku menggunakan bahan tak halal dalam produknya. Ayam Goreng Widuran belakangan ramai disorot lantaran polemik itu.
Anwar menyayangkan langkah Ayam Widuran yang tidak memberikan informasi eksplisit soal produknya yang tidak halal kepada konsumen selama 52 tahun beroperasi. Menurut dia, restoran itu melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Untuk itu bagi terciptanya ketertiban, keadilan, dan kemashlahatan dalam masyarakat dan untuk terjaminnya kepastian hukum serta bagi terlindunginya hak-hak individu terutama umat Islam yang itu dilindungi oleh UU, maka pihak penegak hukum harus memproses kasus Ayam Goreng Widuran tersebut sebagaimana mestinya," ujar Anwar dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).
Anwar mengatakan, proses hukum perlu dilakukan supaya pengusaha lain dapat berhati-hati dalam menyajikan produknya kepada konsumen. Dia juga ingin kasus ini menjadi pelajaran seluruh pihak.
Dia mengatakan ketidaktahuan pemilik usaha tentang aturan jaminan produk halal tidak bisa dijadikan alasan untuk membebaskannya dari jeratan hukum.
"Hal ini tentu tidak bisa diterima karena di dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa setiap orang dianggap telah mengetahui peraturan perundang-undangan setelah UU tersebut diundangkan," tuturnya.