Perjalanan Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek: Gagal di Era Muhadjir, Diloloskan Nadiem

JAKARTA, vozpublica.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menguraikan kasus dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Adapun, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan, pengadaan laptop berbasis Chromebook berawal dari pertemuan Nadiem dengan Google Indonesia untuk membahas program Google for Education. Pertemuan tersebut terjadi pada Februari 2020.
"Pada Februari 2020, NAM yang saat itu menjabat Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia membicarakan produk dari Google yaitu dalam program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian terutama kepada peserta didik," ucap Nurcahyo dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Nurcahyo menambahkan, dalam beberapa kali pertemuan antara Nadiem dengan Google Indonesia menghasilkan kesepakatan bahwa ChromeOS dan Chrome Device Management akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK).
Untuk mewujudkan kesepakatan tersebut, Nadiem menggelar rapat tertutup menggunakan Zoom Meeting pada 6 Mei 2020 dengan sejumlah jajaran di Kemendikbudristek.
"NAM mengundang jajarannya di antaranya H Dirjen Dikdasmen, T Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FH staf khusus menteri telah melakukan rapat tertutup melalui Zoom Meeting dan mewajibkan peserta menggunakan headset yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK menggunakan Chromebook sebagaimana perintah NAM. Sedangkan saat itu pengadaan TIK belum dimulai," ucapnya.