Perjalanan Kasus Asusila yang Bikin Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat

JAKARTA, vozpublica.id - Ketua KPU Hasyim Asy'ari dipecat. Dia dinyatakan terbukti melakukan asusila oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," Kata Ketua majelis sidang Heddy Lugito di ruang rapat Utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
DKPP pun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menindaklanjuti putusan itu dalam waktu tujuh hari. Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta mengawasi pelaksanaan putusan itu.
"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," katanya.
Lalu bagaimana perjalanan kasus asusila yang mengakibatkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dipecat? Berikut iNews.id rangkum.
Kasus ini terkuak dari laporan yang dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) ke DKPP pada April 2024 lalu. Laporan itu terkait dugaan asusila yang dilakukan Hasyim ke anggota PPLN.
"Pada hari ini kita melaporkan ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri. Ya hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," kata kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).