Periksa Eks Menag Yaqut, KPK Usut Dugaan Aliran Uang terkait Kuota Haji 2024

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024, Senin (1/9/2025). Salah satu yang didalami yakni dugaan aliran uang terkait perkara tersebut.
"Terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tersebut itu juga didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Dia menyatakan, penyidik juga mendalami pembagian kuota haji tambahan yang dibagi masing-masing 50 persen untuk reguler dan khusus.
"Jadi asal-muasalnya didalami oleh penyidik, sehingga kemudian dilakukan plotting 50 persen-50 persen itu seperti apa," tutur dia.
Berdasarkan pantauan iNews, Yaqut terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 16.20 WIB. Itu berarti, dia diperiksa selama sekitar tujuh jam usai tiba di Kantor KPK pada pukul 09.19 WIB.
Dalam pemeriksaan itu, Yaqut mengaku dicecar 18 pertanyaan. "Insya Allah kalau saya tidak salah ada 18 (pertanyaan)," ujar Yaqut.