Penjelasan Wamenkeu Anggito soal Penyesuaian Tarif Cukai Rokok 2026

JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah masih mengkaji kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun 2026. Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut masih diperlukan analisis yang mendalam terkait kebijakan ini.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anggito Abimanyu menuturkan, belum ada keputusan final terkait apakah tarif cukai rokok akan naik atau tidak, meskipun target penerimaan bea dan cukai diproyeksikan meningkat.
"Masih dikaji, masih belum, kan masih ada waktu ya," ucap Anggito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Anggito menambahkan, target setoran bea dan cukai dalam postur terbaru APBN 2026 naik menjadi Rp336 triliun, lebih tinggi dari rancangan awal sebesar Rp334,30 triliun. Target tersebut juga meningkat 7,7 persen dari proyeksi 2025.
Namun, Anggito belum bisa memastikan dampak kenaikan target tersebut terhadap tarif cukai, sebab masih harus menunggu evaluasi tahun ini.
Sementara itu, legislator Komisi XI DPR mendesak Kementerian Keuangan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2026. Mereka berpandangan bahwa industri tembakau sedang mengalami tekanan berat.
"Kan kita sudah ada kesepakatan pajak dan cukai targetnya naik. Tapi di tengah situasi seperti ini kita ingin pajak dan cukai tetap naik di satu sisi tapi tarifnya kan enggak boleh naik," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PKB, Hanif Dhakiri.