Pengamat Transportasi Dukung Korlantas Bekukan Sementara Sirene: Banyak Disalahgunakan

JAKARTA, vozpublica.id - Analis kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan mendukung kebijakan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho yang membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo. Kebijakan tersebut dinilai sesuai undang-undang.
"Saya mendukung kebijakan tersebut karena kebijakan pembekuan atau pelarangan tersebut seusai dengan yang diatur oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Azas kepada iNews.id, Sabtu (20/9/2025).
Dia mengatakan, penyalahgunaan sirene atau strobo meresahkan pengguna jalan. Bahkan, beberapa kasus menyebabkan kecelakaan lalu lintas karena kaget dan panik mendengar bunyi sirene.
"Banyak pengalaman masyarakat kesal, ketakutan, dan panik karena dengar bunyi strobo ataupun sirene yang bunyi keras di belakang mobil mereka,"
Dia pun menyoroti pengawalan yang menggunakan strobo. Menurutnya, banyak oknum yang memanfaatkan hal tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Selama ini pengawalan itu disalahgunakan oleh banyak oknum dan menggunakan jenis strobo atau sirene yang sangat keras, itu sangat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan raya yang lain," ujarnya.