PDIP Tolak Revisi UU Pilkada Dibawa ke Paripurna: Preseden Buruk di Negara Hukum

JAKARTA, vozpublica.id - Fraksi PDI-Perjungan (PDIP) menolak draf revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sikap ini dinyatakan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah, Rabu (21/8/2024).
“Fraksi PDIP menyatakan sikap tidak sependapat dengan RUU tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” kata anggota Baleg DPR Nurdin mewakili Fraksi PDIP, Rabu (21/8/2024).
Fraksi PDIP, kata dia, memandang revisi UU Pilkada seharusnya sebagai tindak lanjut atas putusan MK soal syarat baru pengusungan dan batas usia calon kepala daerah (cakada). Sebab, putusan MK bersifat final and binding.
“Apabila hal ini diingkari, maka menjadi preseden buruk dalam negara hukum karena di berbagai negara mana pun tidak ada lembaga politik yang mengotak-atik putusan MK,” ujarnya.
Diketahui, terdapat delapan fraksi di DPR yang telah menyampaikan sikap atas draf revisi UU Pilkada tersebut. Seluruhnya memberikan sikap setuju atas draf tersebut.
Terdapat dua isu yang menjadi sorotan dalam penyusunan draf revisi UU Pilkada ini. Tak lain, lantaran adanya putusan MK.
Isu pertama, yakni menyangkut batas usia minimal calon kepala daerah (cakada). Mayoritas fraksi dalam forum panitia kerja (panja) menyepakati menggunakan Ammar putusan Mahkamah Agung (MA), bukan MK. Dalam hal ini, batas usia pencalonan kepala daerah yakni berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon wakil Bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Isu kedua, yakni menyangkut syarat pencalonan bagi partai politik. Dalam forum ini disepakati dua kelompok, yakni partai politik dan atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD maupun bagi partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD. Adapun ketentuan pasal 40 yang diatur dan disetujui di tingkat panja adalah: